PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 46
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) PPSK PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mencakup: a. konsultan hukum; b. akuntan publik; c. notaris; dan d. profesi penunjang lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) PPSK PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa dalam: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan transaksi pasar valuta asing; dan c. penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan.
