Pasal 45
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c mencakup: a. bank yang melaksanakan kegiatan usaha kustodian; b. perusahaan efek; dan c. lembaga pendukung penatausahaan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pemegang rekening pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal; b. sub-registry selain Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; dan/atau c. peserta dan/atau pemegang rekening pada sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) lainnya.
