Pasal 44
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mencakup: a. lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; c. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan d. Lembaga Pendukung Pasar Uang lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. penata laksana (arranger); b. lembaga pemeringkat; dan c. lembaga pendukung penerbitan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. bank; b. perusahaan efek; c. perusahaan pialang; dan d. lembaga pendukung transaksi lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
