Pasal 43
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pelaku Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, meliputi: a. penerbit Instrumen Pasar Uang; dan b. pelaku Transaksi Pasar Uang. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle); dan/atau d. pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. orang perseorangan; d. nonresiden; dan/atau e. pelaku transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Penerbit Instrumen Pasar Uang berupa lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga jasa keuangan dalam menerbitkan Instrumen Pasar Uang.
(5) Pelaku Transaksi Pasar Uang berupa lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga jasa keuangan dalam melakukan Transaksi Pasar Uang.
