PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 42
BAB 5 — PELAKU PASAR
Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi: a. pelaku Pasar Uang; b. Lembaga Pendukung Pasar Uang; c. PPSK PUVA; dan d. pihak lainnya terkait dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang yang ditetapkan Bank INDONESIA.
