PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 38
BAB 4 — HARGA ACUAN
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penetapan bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor pembentukan harga acuan berupa suku bunga. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan penambahan dan/atau penghentian bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor.
