PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 37
BAB 4 — HARGA ACUAN
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor pembentukan harga acuan berupa suku bunga. (2) Bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. MENETAPKAN suku bunga indikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA;
b. menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA; c. menatausahakan data, informasi, dan/atau hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi; d. memiliki pedoman internal yang berkaitan dengan suku bunga indikasi; e. memenuhi permintaan transaksi dari:
- kontributor lain; dan/atau
- nonkontributor; f. memiliki komitmen dalam mendukung pembentukan harga acuan berupa suku bunga yang transparan dan kredibel; dan g. kewajiban lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi. (4) Pihak tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Bank dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
