PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 36
BAB 4 — HARGA ACUAN
Data input dalam pembentukan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diperoleh dari: a. kontributor; dan/atau b. data transaksi keuangan.
