PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 35
BAB 4 — HARGA ACUAN
Harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a ditetapkan melalui: a. data input; b. metode penetapan dan/atau perhitungan; dan/atau c. cara lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
