PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 34
BAB 4 — HARGA ACUAN
(1) Harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dipublikasikan pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan pada tenor tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA.
