PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 33
BAB 4 — HARGA ACUAN
Pelaku Transaksi Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang harus mendukung pembentukan harga acuan secara transparan, kokoh (robust), dan kredibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
