Pasal 32
BAB 4 — HARGA ACUAN
(1) Bank INDONESIA dapat menyediakan informasi harga acuan di Pasar Uang dan/atau MENETAPKAN pihak lain untuk mendukung penyediaan harga acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pihak lain yang mendukung penyediaan harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan: a. untuk mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan efisien; b. memperhatikan prinsip internasional terkait pembentukan harga acuan; dan c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Pihak lain yang ditetapkan untuk mendukung penyediaan harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjaga kredibilitas dan transparansi data
dan/atau informasi; b. memastikan kerahasiaan data dan/atau informasi; c. mempunyai mekanisme penyediaan harga acuan; d. memastikan tersedianya akses data dan/atau informasi bagi Bank INDONESIA; dan e. kewajiban lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Pihak lain yang ditetapkan untuk mendukung penyediaan harga acuan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan penetapan pihak yang mendukung penyediaan harga acuan di Pasar Uang.
