PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 31
BAB 4 — HARGA ACUAN
(1) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus menggunakan harga acuan secara transparan, kokoh (robust), dan kredibel dalam: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau c. penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya. (2) Harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. suku bunga; b. yield atau harga instrumen; dan c. harga acuan di Pasar Uang lainnya.
