PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 30
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kontrak pintar (smart contract); dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
