PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 39
BAB 4 — HARGA ACUAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b. (2) Metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. ukuran pemusatan data dan penyebaran data; b. cakupan data yang digunakan; dan c. metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengolah: a. suku bunga indikasi; dan/atau b. data transaksi keuangan.
