PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 20
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
Jika dalam 1 (satu) perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdapat: a. transaksi yang masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting; dan b. transaksi yang tidak masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting, mekanisme Close-Out Netting dapat tetap dilakukan terhadap transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
