PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 21
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah terjadi kepailitan. (2) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan proses penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting terhadap transaksi yang diperjanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut wajib diselesaikan.
