PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 19
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
Transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close- Out Netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi: a. transaksi Derivatif di Pasar Uang; b. transaksi repo (repurchase agreement); dan c. transaksi lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA atau otoritas yang berwenang.
