Pasal 118
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6034); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6100); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/7/PBI/2018 tentang INDONESIA Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6227); dan d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6261), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
