PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 117
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan permohonan izin sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6034).
(2) Persetujuan izin bagi perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
