PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 116
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan izin: a. penerbitan surat berharga komersial; dan/atau b. permohonan pendaftaran sebagai:
- lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial; dan/atau
- lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial; sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6100). (2) Persetujuan izin bagi lembaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
