PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 115
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi:
- bank dan perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; dan
- lembaga pemeringkat, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi:
- konsultan hukum;
- akuntan publik; dan
- notaris, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai PPSK PUVA; c. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan efek yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang;
d. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan pialang yang telah:
- terdaftar di Bank INDONESIA; dan/atau
- mendapatkan izin usaha dari Bank INDONESIA sebagai perusahaan pialang, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; dan e. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial dan/atau kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang, berupa:
- bank yang melaksanakan kegiatan kustodian; atau
- perusahaan efek, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, dan/atau menjadi pemegang rekening dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang.
