PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 114
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dikecualikan untuk: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Bank INDONESIA; b. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dengan Bank INDONESIA dan/atau Pemerintah Republik INDONESIA.
