Pasal 113
BAB 11 — KOORDINASI
(1) Koordinasi dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dilakukan terhadap pengaturan, pengembangan, dan pengawasan atas instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki: a. lebih dari 1 (satu) karakteristik antara Pasar Uang dengan pasar modal, dan pasar komoditi; dan/atau b. karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang setara terhadap investor atau penerbit.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Bank INDONESIA dan otoritas, kementerian dan/atau pihak terkait dapat MENETAPKAN suatu standar yang setara dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan. (3) Standar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan; b. mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan c. pelindungan pemodal atau investor dan sanksi yang wajar terhadap pelaku pasar.
