PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 112
BAB 11 — KOORDINASI
(1) Dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau pihak terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga untuk koordinasi pengembangan pasar keuangan.
