Pasal 119
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6034); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6100); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/7/PBI/2018 tentang INDONESIA Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6227); dan
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
