PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 109
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) huruf b. (2) Pihak lain yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga
kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. (3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
