Pasal 108
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi keterangan, dan/atau penjelasan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (3) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
