PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 107
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan di Pasar Uang. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan.
