PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 106
BAB 9 — PELINDUNGAN KONSUMEN
Cakupan pihak, penerapan pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan mengenai pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.
