PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 105
BAB 9 — PELINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang wajib memenuhi prinsip pelindungan konsumen. (2) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa dari pelaku pasar (participants) yang
berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.
