PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 104
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
