PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 103
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Penerapan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko bagi: a. penerbit Instrumen Pasar Uang; b. pelaku Transaksi Pasar Uang; c. Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan d. penyelenggara infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar di Pasar Uang, yang izin usahanya diatur dan diawasi oleh otoritas lain, tunduk pada ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
