PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 102
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Pelaku Transaksi Pasar Uang berupa investor dari Instrumen Pasar Uang harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dan memiliki pemahaman yang baik terhadap risiko investasi.
