PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 101
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif oleh pengelola; b. kecukupan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; c. kecukupan proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang paling sedikit mencakup:
- kerangka manajemen risiko;
- manajemen risiko terkait teknologi informasi; dan
- manajemen risiko terkait pemulihan bencana; d. sumber daya manusia; dan e. pengendalian internal. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi.
