PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 100
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko. (2) Pelaku pasar (participants) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.
