Pasal 110
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pengawasan Bank INDONESIA terhadap pihak ketiga yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
