Pasal 46
BAB 8 — S A N K S I
(1) Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Selain Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Selain Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
