PBI
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 45
BAB 8 — S A N K S I
Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenakan sanksi teguran tertulis.
