Pasal 47
BAB 9 — PENGHENTIAN SEMENTARA, PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN
Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan/atau Pasal 46, Bank INDONESIA dapat menghentikan sementara, membatalkan atau mencabut izin yang telah diberikan kepada Bank atau Lembaga Selain Bank sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, antara lain dalam hal: a. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir untuk menghentikan kegiatannya; b. terdapat rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang antara lain mengenai memburuknya kondisi keuangan dan/atau lemahnya manajemen risiko Bank atau Lembaga Selain Bank;
c. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; d. otoritas pengawas yang berwenang telah mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau e. adanya permohonan pembatalan yang diajukan sendiri oleh Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
