Pasal 21
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pembukaan KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA. (2) Rencana pembukaan KCPS dan KKS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (3) Pembukaan KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kerja kantor Bank INDONESIA dimana lokasi KCS induknya berada. (4) Pembukaan KCPS dan KKS dapat bertempat di alamat yang sama dengan kantor BUK dan/atau kantor lain sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain: a. terdapat pemisahan kantor antara KCPS dan KKS dengan kantor BUK dan/atau kantor lain; dan
b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi BUK yang memiliki UUS. (5) Laporan keuangan KCPS dan KKS wajib digabungkan secara otomasi dan online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari yang sama.
