PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 22
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib melaksanakan pembukaan KCPS dan KKS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penegasan dikeluarkan. (2) Pelaksanaan pembukaan KCPS dan KKS wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan. (3) Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCPS dan KKS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penegasan dikeluarkan maka penegasan pembukaan KCPS dan KKS yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
