PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 20
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan. (2) Pelaksanaan pembukaan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan. (3) Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan maka izin pembukaan KCS yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
