Pasal 57
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama disertai dengan: a. alasan perubahan nama; dan b. akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA memberikan persetujuan tentang perubahan nama Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (5) Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan Bank INDONESIA.
