PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 56
BAB 8 — PEMISAHAN LOKASI KANTOR PUSAT DAN PEMINDAHAN DIVISI
(1) Pemindahan lokasi divisi/bagian dari lokasi Kantor Pusat wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan pemindahan. (2) Pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam 1 (satu) wilayah kerja Bank INDONESIA, kecuali dengan persetujuan Bank INDONESIA.
