Pasal 39
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Pembukaan KK atau KPK hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kerja Bank INDONESIA dengan KC induknya, kecuali dengan persetujuan Bank INDONESIA. (2) Rencana pembukaan KK atau KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Pelaksanaan pembukaan KK atau KPK wajib dilaporkan Bank kepada Bank INDONESIA dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank triwulanan. (4) Laporan keuangan KK atau KPK wajib digabungkan dengan laporan keuangan kantor induknya pada hari yang sama, kecuali untuk kegiatan PPE. (5) Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memerintahkan Bank untuk menunda pembukaan KK atau KPK. (6) Tidak termasuk sebagai pembukaan KPK adalah kegiatan pameran yang dilakukan dalam rangka promosi, tidak bersifat permanen dan hanya menerima setoran awal/titipan kas sesuai persyaratan setoran minimal pembukaan rekening.
