PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 38
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR BANK
(1) Bank wajib menyampaikan rencana pembukaan KCP kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembukaan kantor, disertai dengan hasil studi kelayakan yang memuat tingkat kejenuhan jumlah Bank. (2) Pelaksanaan pembukaan KCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penegasan dari Bank INDONESIA. (3) Pelaksanaan pembukaan KCP wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembukaan.
