PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 96
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran. (2) Pihak lain yang ditunjuk sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mematuhi ketentuan peraturan Bank INDONESIA.
