Pasal 97
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA melakukan penetapan ketentuan dan prosedur meliputi: a. jenis infrastruktur data Sistem Pembayaran; b. penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran; c. cakupan dan klasifikasi data Sistem Pembayaran; d. pemrosesan dan tujuan pemrosesan data Sistem Pembayaran; e. cakupan hak dan kewajiban pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA; f. Pihak Terhubung; g. mekanisme pertukaran data Sistem Pembayaran; h. keterhubungan infrastruktur data Sistem Pembayaran dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA dan/atau infrastruktur lain yang ditetapkan Bank INDONESIA; i. akses data Sistem Pembayaran; dan j. aspek penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran lainnya. (2) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) memonitor dan memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan pemrosesan data oleh Pihak Terhubung. (3) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pemrosesan data Sistem Pembayaran. (4) Penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) wajib menghentikan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal terdapat pelanggaran kewajiban pemrosesan data. (5) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) menerapkan: a. prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko, keamanan, kerahasiaan; dan b. pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional, dalam pemrosesan data Sistem Pembayaran.
