PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 95
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dapat terhubung dengan: a. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan/atau b. infrastruktur lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
